SULUT AMANAH INDONESIA, MANADO -- Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri Mimika menangkap mantan Bupati Minahasa Utara dua periode berinisial VAP yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi. VAP diamankan saat berada di salah satu rumah sakit di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika Norbertus Dhendy Restu Prayogo mengatakan VAP diamankan pada Minggu (30/8/2026). Penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi dari Kejati Sulawesi Utara mengenai keberadaan tersangka di Timika.
"Setelah mendapatkan informasi dari Tim Intelijen Kejati Sulawesi Utara bahwa yang bersangkutan diketahui sedang berada di Timika untuk mengisi acara kegiatan," kata Norbertus di Timika, Senin.
VAP Tersangka Korupsi Pembelian Lahan RSUD
VAP merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara.
Tim Intelijen Kejari Mimika telah melakukan pemantauan terhadap pergerakan VAP sejak Sabtu (29/8), setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di Timika.
Setelah berhasil diamankan, VAP kemudian dibawa menuju Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia diberangkatkan dari Timika pada Senin sekitar pukul 13.40 WIT menggunakan pesawat TransNusa.
Proses pengamanan tersebut dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Utara Eri Yudianto bersama Kepala Kejari Mimika Putu Eka Suyantha.
Masuk DPO Sejak September 2024
Kejati Sulawesi Utara menetapkan VAP sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis pada 13 Agustus 2024.
Hampir satu bulan kemudian, tepatnya 12 September 2024, VAP dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang setelah tidak memenuhi panggilan proses hukum.
Kasus tersebut berkaitan dengan pembelian lahan yang diperuntukkan bagi perluasan RSUD Walanda Maramis di Minahasa Utara.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp19,763 miliar.
Setelah diamankan di Timika dan dipulangkan ke Manado, VAP selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai perkara yang menjeratnya.
%20yang%20juga%20mantan%20Bupati%20Minahasa%20Utara%20dua%20periode%20oleh%20Tim%20Tabur%20Kejaksaan%20Tinggi%20Sulawesi%20Utara%20dan%20Kejaksaan%20Negeri%20Mimika%20di%20Mimika..webp)
